Tingkatkan Kesejahteraan Umat, BAZNAS RI Perkuat Peran Masjid melalui Pembentukan UPZ
07/07/2026 | Penulis: Humas BAZNAS RI
Dok Humas BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berbasis masjid melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai upaya memperkuat peran masjid menjadi pusat sinergi dan pemberdayaan ekonomi umat yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam Diskusi Online Masjid Berdampak bertajuk "Masjid Tempat Sinergi Umat" yang digelar pada Jumat (3/7/2026).
Rizaludin mengatakan, pembentukan UPZ memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama, dan Peraturan BAZNAS. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, maupun yayasan.
"Kehadiran undang-undang ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan pengelolaan ZIS memenuhi prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," ujarnya.
"Di sinilah kami memohon bantuan dari para penyuluh agama untuk menguatkan kapasitas DKM atau takmir masjid, meningkatkan pemahaman regulasi UPZ, serta menyosialisasikan visi bersama ini. Kami berharap sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama terus berjalan efektif dan berdampak luas," katanya.
Rizaludin menegaskan, di kepemimpinan baru, BAZNAS berkomitmen mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas spiritual, sosial, dan ekonomi umat melalui pengelolaan ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"BAZNAS juga telah menyediakan ekosistem digital bernama Menara Masjid yang terintegrasi dengan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) untuk memudahkan pembukuan dan transparansi yang dapat dipantau langsung oleh jemaah. Sistem ini akan kita padukan dengan SIMAS (Sistem Informasi Masjid) milik Kementerian Agama," ujar Rizaludin.
Rizaludin berharap, melalui penguatan UPZ, masjid mampu menggerakkan roda sosial-ekonomi di sekitarnya, seperti menyediakan layanan kesehatan, pusat pendidikan, hingga permodalan UMKM.
"Pada tahun ini, BAZNAS memiliki 13 program prioritas, salah satunya adalah BAZNAS Microfinance Masjid, yakni program penyaluran modal usaha tanpa bunga, dengan skema Qardhul Hasan. Selain itu, ada program Renovasi Masjid Utama (ramah difabel dan lansia), serta digitalisasi kotak infak," jelasnya.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 257/HUM-BAZ/VII/2026
Senin, 6 Juli 2026
Berita Lainnya
120 Anak Ikuti Khitan Ceria BAZNAS 2026
BAZNAS RI Bersama Kemensetneg Sinkronkan Program Pengentasan Kemiskinan
Bersama Kemenag, BAZNAS Optimalkan 25 Ribu Penyuluh Agama Jadi Juru Literasi Zakat
BAZNAS RI Salurkan Paket Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
BAZNAS RI Dukung Penghargaan Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Miskin 2026
BAZNAS Kulon Progo Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni Rp120 Juta
BAZNAS RI Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta
Kurban BAZNAS Berdayakan 2.089 Peternak Mustahik di 15 Provinsi
Kembali Gandeng BAZNAS RI, Shopee Barokah Salurkan Kurban Sapi Limosin
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS RI Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Mutu Berstandar Internasional
BAZNAS RI dan POROZ Pererat Kolaborasi Sejahterakan Umat
Muharam 1448 H, BAZNAS Kulon Progo Salurkan Santunan Rp220 Juta untuk 440 Anak Yatim
BAZNAS RI dan HIPKA Kerja Sama Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
BAZNAS RI dan Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat
BAZNAS: Transformasi Tiga Aktor Zakat Kunci Filantropi Islam Berkelanjutan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.
Lihat Daftar Rekening →