Berita Terkini
BAZNAS RI Bersama Kemensetneg Sinkronkan Program Pengentasan Kemiskinan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyinkronkan langkah dan program dalam mendukung percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia melalui penyelarasan program prioritas BAZNAS dengan agenda pembangunan nasional.
Sinergi tersebut mengemuka dalam audiensi bersama jajaran Kantor Staf Presiden (KSP) di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., menegaskan, 13 program prioritas BAZNAS RI periode 2026–2031 dirancang untuk mendukung upaya penanggulangan dan pengentasan kemiskinan yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
"13 program prioritas di periode BAZNAS tahun 2026 sampai 2031 ini, dan kira-kira sebenarnya seluruhnya yang memang kita arahnya ke pengentasan kemiskinan," ujar Idy.
Menurut Idy, implementasi seluruh program tersebut disusun agar selaras dengan target pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya agenda pengentasan kemiskinan.
"Intinya gini, kami siap untuk penyaluran kita ini sesuai dengan programnya pemerintah, Asta Cita, karena kita juga berelasi dengan Bappenas, terutama soal pengentasan kemiskinan, itu Asta Cita keenam," katanya.
Selain memperkuat sinergi program, BAZNAS juga terus mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penghimpunan zakat nasional yang hingga saat ini baru terealisasi sekitar 10 persen dari total potensi yang ada.
Melalui penguatan regulasi tersebut, BAZNAS memproyeksikan penghimpunan zakat dari sektor ASN dan BUMN dapat mencapai sekitar Rp18 triliun per tahun. Dana tersebut diyakini akan memperluas jangkauan program pemberdayaan dan meningkatkan kapasitas BAZNAS dalam membantu masyarakat miskin.
"Bukan apa-apa, kita kumpulkan kan bukan untuk kita, ini untuk kita salurkan. Bayangkan kalau kita mampu mengumpulkan Rp18 triliun per tahun, berapa banyak yang bisa ditolong? Berapa banyak kita bisa selesaikan masalah bangsa ini? Dan itu potensi nyata di depan mata," ujarnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana, menjelaskan, audiensi tersebut bertujuan menyelaraskan program pengelolaan zakat dengan berbagai program prioritas Presiden, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, serta penguatan sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Ia menambahkan, pertemuan juga membahas penguatan ekosistem ekonomi syariah seiring rencana transformasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi Badan Ekonomi Syariah.
"Bahwa KSP itu tugas utamanya adalah memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden terkait pengelolaan, pengendalian, dan pengawalan program-program prioritas Presiden dan isu-isu strategis," tutur Erni.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Deputi I Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Mohamad Arifin Purwakananta, serta Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional M. Hasbi Zaenal.
Sementara itu, dari jajaran Kantor Staf Presiden hadir Deputi III Yan Hiksas, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Hisbul Bahar, dan Tenaga Ahli Muda Kedeputian II Haris Budi Laksono.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 260/HUM-BAZ/VII/2026
Senin, 6 Juli 2026
07/07/2026 | Humas BAZNAS RI
Tingkatkan Kesejahteraan Umat, BAZNAS RI Perkuat Peran Masjid melalui Pembentukan UPZ
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berbasis masjid melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai upaya memperkuat peran masjid menjadi pusat sinergi dan pemberdayaan ekonomi umat yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam Diskusi Online Masjid Berdampak bertajuk "Masjid Tempat Sinergi Umat" yang digelar pada Jumat (3/7/2026).
Rizaludin mengatakan, pembentukan UPZ memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama, dan Peraturan BAZNAS. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, maupun yayasan.
"Kehadiran undang-undang ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan pengelolaan ZIS memenuhi prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," ujarnya.
"Di sinilah kami memohon bantuan dari para penyuluh agama untuk menguatkan kapasitas DKM atau takmir masjid, meningkatkan pemahaman regulasi UPZ, serta menyosialisasikan visi bersama ini. Kami berharap sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama terus berjalan efektif dan berdampak luas," katanya.
Rizaludin menegaskan, di kepemimpinan baru, BAZNAS berkomitmen mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas spiritual, sosial, dan ekonomi umat melalui pengelolaan ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"BAZNAS juga telah menyediakan ekosistem digital bernama Menara Masjid yang terintegrasi dengan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) untuk memudahkan pembukuan dan transparansi yang dapat dipantau langsung oleh jemaah. Sistem ini akan kita padukan dengan SIMAS (Sistem Informasi Masjid) milik Kementerian Agama," ujar Rizaludin.
Rizaludin berharap, melalui penguatan UPZ, masjid mampu menggerakkan roda sosial-ekonomi di sekitarnya, seperti menyediakan layanan kesehatan, pusat pendidikan, hingga permodalan UMKM.
"Pada tahun ini, BAZNAS memiliki 13 program prioritas, salah satunya adalah BAZNAS Microfinance Masjid, yakni program penyaluran modal usaha tanpa bunga, dengan skema Qardhul Hasan. Selain itu, ada program Renovasi Masjid Utama (ramah difabel dan lansia), serta digitalisasi kotak infak," jelasnya.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 257/HUM-BAZ/VII/2026
Senin, 6 Juli 2026
07/07/2026 | Humas BAZNAS RI
Bersama Kemenag, BAZNAS Optimalkan 25 Ribu Penyuluh Agama Jadi Juru Literasi Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sedang menyiapkan strategi penguatan literasi zakat umat melalui kerja sama intensif dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyasar para penyuluh agama di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA).
Pimpinan Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., mengatakan kerja sama yang melibatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag ini secara khusus bertujuan untuk memanfaatkan peran Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai zakat, infak, dan sedekah sejak masa bimbingan perkawinan.
"Ke depan kita akan juga meningkatkan kerja sama ini dengan Kemenag dalam hal ini Ditjen Bimas Islam, kemudian nanti juga ada IPARI," jelas Idy Muzayyad usai menjadi narasumber dalam talkshow Nikah Fest di Gedung Smesco, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Melalui sinergi ini, sekitar 25.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam IPARI di seluruh wilayah Indonesia akan dioptimalkan perannya dalam menyosialisasikan pentingnya pengelolaan dana sosial keagamaan.
Langkah strategis tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi zakat secara masif sekaligus memperkuat program pemberdayaan ekonomi bagi pasangan pengantin baru yang masuk dalam kategori penerima manfaat atau mustahik.
"Ikatan Penyuluh Agama ini termasuk nanti setelah ada kerja sama yang lebih intens, itu juga menjadi juru literasi zakat, infak, dan sedekah karena mereka rata-rata berkantor di tingkat yang paling bawah, di KUA-KUA," ujarnya.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 244/HUM-BAZ/VI/2026
Senin, 29 Juni 2026
30/06/2026 | Humas BAZNAS RI
Agenda Pimpinan

RAKORDA BAZNAS Se DIY
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kulon Progo menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan pada Selasa, 23 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Albasta Resto Asram Edupark, Jalan Puspita Baru, Jomblang, Mlati, Sleman.
Rakorda BAZNAS se-DIY menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antar BAZNAS kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan program, meningkatkan kualitas tata kelola lembaga, serta menyelaraskan langkah strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan H. Alfanuha Yushida, M.P.Mat (Ketua), H. Jumanto, SH (Wakil Ketua I), Sugiyanta, S.Pd.I (Wakil Ketua II), H. Agus Nuryanto, S.M (Wakil Ketua III), Dra. Hj. RR. Widiastuti (Wakil Ketua IV) serta didampingi oleh pelaksana Ira Rahmawati, S.Pd.I dan Ghufron Fauzi, S.E.
24-06-2026 | Edi Kurniawan, M.M.

Penyerahan Naskah Kerjasama
INFORMASI KEGIATAN
Hari : Kamis
Tanggal : 7 Mei 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB
Acara : Penyerahan Naskah Kerjasama Pemkab KP dan BAZNAS KP
Tempat : Ruang Rapat Kalibiru Komplek Pemda KP
Hadir:
H. Alfanuha Yushida, M.PMat (Ketua)
Sugiyanta, S.Pd.I (Waka II)
Dra. Hj. Widiastuti (Waka IV)
Alex Kurniawan (Pelaksana Bid I)
07-05-2026 | Edi Kurniawan, M.M.

Basic Training Juleha
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kulon Progo H. Agus Nuryanto, SM (Wakil ketua III) menghadiri pembukaan kegiatan Basic Training singkat juru sembelih halal (Juleha) bagi pelaku usaha pemotongan unggas di kabupaten kulon progo, kegiatan terselenggara atas kerjasama Baznas Kulon Progo dan Bimas Islam Kemenag Kulon Progo. Kegiatan di laksanakan di gedung PLHUT Kemenang Kulon Progo, dengan peserta sebanyak 50 orang.
28-05-2024 | Edi Kurniawan, M.M.
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kulon Progo Salurkan Santunan Operasional Pengobatan untuk Warga Banjarar
BAZNAS Kabupaten Kulon Progo 23 Juni 2026 menyalurkan santunan operasional pengobatan kepada Bapak Antok, warga Kanoman 1, Kalurahan Banjararum. Bantuan diberikan untuk membantu biaya operasional pengobatan mengingat Bapak Antok harus menjalani cuci darah secara rutin sebanyak dua kali dalam seminggu.
Bapak Antok merupakan salah satu penerima manfaat program BAZNAS yang sebelumnya telah memperoleh bantuan bedah rumah. Penyaluran santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen BAZNAS dalam mendampingi mustahik yang membutuhkan dukungan berkelanjutan, khususnya di bidang kesehatan.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Lurah Banjararum dan didampingi oleh Kamituwa serta KPKD Kalurahan Banjararum. Diharapkan bantuan tersebut dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung keluarga serta mendukung kelancaran proses pengobatan yang dijalani.
Melalui program bantuan kesehatan, BAZNAS Kabupaten Kulon Progo terus berupaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup umat.
24/06/2026 | Humas BAZNAS KP

Penyerahan bantuan RTLH
Penyaluran Bantuan bedah rumah an. Ibu Subekti Kleben Kaliagung Sentolo.
24/06/2026 | Humas BAZNAS KP

BAZNAS Kulon Progo salurkan Bantun RTLH dalam kegiatan TMMD Tahun 2026
BAZNAS Kulon Progo turut hadir dalam pelaksanaan TMMD Tahun 2026 di Lapangan Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah pada hari Rabu 22 April 2026.
Sebagai bentuk sinergi dan dukungan nyata dalam pembangunan wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui wakil ketua II Sugiyanta, S.Pd.I didampingi staf pelaksana M.Abdul Jalil, BAZNAS Kulon Progo menyalurkan bantuan sebesar Rp. 112.500.000. Adapun secara rinci sebaran penerima manfaat sebagai berikut:
A. RTLH (Bedah Rumah) Rp 20.000.000
1) AFFAN KRISTIANTO, Jurug, RT.80, Sidorejo, Lendah, KP
2) KARNADI, Senden, RT.55, Sidorejo, Lendah, KP
3) WAGINEM, Tubin, RT.38, Sidorejo, Lendah, KP
4) TUPON/ATMO SENTONO, Diran, RT.68, Sidorejo, Lendah, KP
B. RTLH (Aladin) Rp 5.000.000
1) LASINEM, Kwarakan, RT.71, Sidorejo, Lendah, KP
2) TUMAR, Jurug, RT.76, Sidorejo, Lendah, KP
3) SUPARMAN, Jekeling, RT.27, Sidorejo, Lendah, KP
4) PARNI, Gentan, RT.10, Sidorejo, Lendah, KP
5) PONIRAN, Sapon, RT.05, Sidorejo. Lendah, KP
C. RTLH (Aladin dan Jamban) Rp 7.500.000
1) PONIMAN, Sidorejo, Lendah, KP
Dengan adanya bantuan ini, semoga bermanfaat bagi para penerima manfaat.
MARI salurkan Zakat Infak dan sedekah Bapak/Ibu/Sdr/i melalui BAZNAS Kulon Progo untuk membantu masyarakat Kulon Progo yang membutuhkan. Membayar ZIS mudah cukup klik linknya;
Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat
Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah
23/04/2026 | Humas BAZNAS KP
Artikel Terbaru
TIPS MEMILIH DOMBA KURBAN SESUAI SYARIAT ISLAM
Memilih domba kurban bukan sekadar urusan teknis, tapi bagian penting dari ibadah kepada Allah SWT. Agar kurban sah dan bernilai ibadah, ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan.
Berikut 5 tips cara memilih hewan kurban yang baik:
1. Pastikan Hewan Ternak
Umat muslim diperintahkan untuk mengkurbankan hewan ternak. Hewan ternak yang diperbolehkan adalah unta, kambing, domba, sapi, kerbau. Tentunya semua hewan ini sudah memenuhi ketentuan sebagai hewan ternak yang sehat dan layak untuk dikurbankan.
2. Umur Hewan Kurban
Umur hewan yang dikurbankan penting karena hewan kurban memiliki umur yang disyaratkan berbeda-beda. Jika Anda ingin berkurban kambing atau domba, umur yang disyaratkan memenuhi kriteria kurban adalah yang minimal berumur 1 tahun. Kemudian, jika Anda ingin berkurban sapi atau kerbau, maka umur yang masuk kriteria kurban adalah 2 tahun.
Cara mudah untuk mengetahui usia hewan kurban adalah melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik. Selain itu, Anda juga dapat melakukan metode cek gigi hewan yakni jika gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan.
3. Hewan Kurban Tidak Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti demam, kurang nafsu makan, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas. Hewan ternak yang Anda pilih haruslah hewan ternak yang sehat cuping hidungnya basah, tetapi bukan karena flu. Selain itu lihat juga bulunya yang harus bersih dan mengkilap. Cek juga pernafasan dan juga detak jantungnya.
Lebih baik lagi jika Anda menanyakan tentang Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut. Anda juga harus tahu hewan kurban menjadi tidak sah jika hewan tersebut mengalami buta sebelah atau jelas sekali kebutaanya. Jika tidak sah, maka hewan tersebut memiliki status sebagai daging biasa bukan menjadi kurban.
4. Hewan Kurban Tidak Kurus
Kondisi fisik dari hewan kurban juga perlu diperhatikan, dan pastikan calon hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam. Karena dengan nafsu makan yang baik dan lincah, otomatis kondisi hewan akan terlihat gemuk dan tidak seperti hewan yang memiliki penyakit.
5. Pemilihan Lokasi Pembelian Hewan Kurban
Pemilihan tempat Anda membeli hewan kurban, menjadi hal yang juga tak kalah penting. Yang wajib diperhatikan adalah jangan membeli hewan kurban yang di ternak di tempat pembuangan sampah. Hewan yang dijual di lokasi seperti ini, berpotensi hewan mengandung bahan berbahaya bagi tubuh yang nanti akan mengonsumsinya.
Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara, karena berpengaruh pada tingkat stres yang akan dialami oleh hewan yang berimbas pada kesehatan tubuhnya. Salah satu solusinya adalah membeli di Balai Ternak BAZNAS yang tersebar di berbagai daerah. Balai Ternak BAZNAS menerapkan standar operasional prosedur ketat di 16 Balai Ternak BAZNAS seluruh Indonesia guna menghasilkan hewan ternak berkualitas.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah recording atau pencatatan ternak secara berkala. Selain itu, Balai Ternak BAZNAS juga terus melakukan berbagai langkah untuk menghasilkan kualitas ternak terbaik, salah satunya dengan penimbangan bobot ternak, pencukuran bulu domba, rutin memandikan ternak, pemberian vitamin, pemberian pakan berkualitas, dan pendampingan jika ada kondisi ternak yang bermasalah.
Anda bisa menunaikan kurban online melalui BAZNAS, MARI BERKURBAN BERSAMA BAZNAS KULON PROGO https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarkurban
Jadikan kurban Anda tahun ini lebih bermakna dengan membantu sesama dan memberdayakan peternak lokal di Kulon Progo.
Sumber :
https://baznas.go.id/artikel/baca/5-Tips-Cara-Memilih-Hewan-Kurban-yang-Baik/117
30/04/2026 | Edi Kurniawan, M.M.
Hukum Zakat Fitrah dan Fidyah Online: Apakah Sah Bayar Lewat Transfer dan Aplikasi Digital? Ini Penjelasannya
Kemajuan teknologi digital kini mempermudah banyak aktivitas, termasuk dalam menunaikan kewajiban agama seperti zakat fitrah dan fidyah. Jika dahulu pembayaran dilakukan secara langsung kepada amil atau panitia masjid, sekarang semakin banyak umat Islam yang memanfaatkan transfer bank, dompet digital, hingga berbagai platform pembayaran online. Lantas, apakah pembayaran zakat fitrah dan fidyah secara daring tetap dinilai sah menurut syariat Islam?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idul fitri dilaksanakan. Jumlahnya sebesar satu sha’ atau kurang lebih setara 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras. Tujuan zakat fitrah adalah membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya, sekaligus menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dari berbagai kekurangan.
Dalam perspektif fikih, sahnya zakat fitrah bergantung pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, yaitu adanya muzakki (orang yang membayar zakat), niat, harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, serta penyaluran kepada mustahik. Cara atau media pembayaran bukan termasuk rukun zakat. Karena itu, pembayaran melalui transfer bank atau sistem online tetap dianggap sah selama dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pembayaran secara online pada dasarnya merupakan bentuk akad wakalah atau perwakilan. Muzakki memberikan kuasa kepada lembaga amil untuk menyalurkan zakatnya. Dalam ajaran Islam, akad wakalah diperbolehkan selama pihak yang diberi amanah menjalankan tugas sesuai dengan aturan syariat. Dengan demikian, zakat fitrah yang dibayarkan secara online tetap sah asalkan niat dilakukan saat transaksi dan penyaluran dilakukan tepat waktu.
Selain zakat fitrah, terdapat pula kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi lain yang membuatnya tidak dapat mengganti puasa di hari lain. Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, biasanya satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Seiring perkembangan teknologi, fidyah pun kini dapat dibayarkan secara online melalui lembaga amil resmi. Sama halnya dengan zakat, yang terpenting adalah adanya niat serta memastikan fidyah tersebut benar-benar disalurkan dalam bentuk makanan atau senilai makanan kepada yang berhak menerimanya. Jika ketentuan ini terpenuhi, maka pembayaran fidyah secara daring tetap sah menurut syariat.
Kemudahan sistem digital ini menjadi solusi bagi masyarakat modern, seperti perantau, pekerja dengan mobilitas tinggi, maupun keluarga yang tinggal berjauhan. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke tempat pengumpulan zakat. Selain praktis, sistem digital juga memungkinkan pencatatan yang lebih transparan dan akuntabel.
Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar zakat fitrah atau fidyah secara online. Pastikan memilih lembaga yang resmi dan terpercaya agar dana tersalurkan kepada mustahik. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri, sedangkan fidyah sebaiknya ditunaikan sesegera mungkin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jangan lupa pula untuk menghadirkan niat di dalam hati saat melakukan transaksi.
Dengan adanya kemajuan teknologi, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban zakat fitrah maupun fidyah. Metode pembayaran hanyalah sarana, sementara nilai ibadah tetap ditentukan oleh keikhlasan, ketepatan waktu, dan kesesuaian dengan tuntunan syariat.
Untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Kulon Progo yang menyediakan layanan offline maupun online. Untuk tahun 2026, sesuai SK Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo tentang besaran zakat fitrah dan fidyah ramadhan 1447 h/ 2026 m untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Adapun besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo :
1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg per jiwa;
2. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari;
3. Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg beras;
4. Besaran zakat fitrah tahun 2026 yang digantikan dengan uang adalah Rp 15.000 /kg x 2,5 kg = Rp 37.500 per jiwa;
Pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri;
Sedangkan besaran Fidyah Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo sebagai beriut:
a. Besaran fidyah dalam bentuk makanan pokok yaitu 0,7 kg per jiwa dan atau diganti dalam bentuk uang Rp 10.500 per jiwa setiap hari;
b. Besaran fidyah dalam bentuk makanan siap saji senilai Rp 15.000.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BAZNAS Kulon Progo atau bisa melalui layanan Kantor Digital berikut:
Link Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat
Link Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah
23/02/2026 | Edi Kurniawan, M.M.
BAZNAS TV
Bedah Rumah RTLH
Penulis: Humas BaznasKP
Bantuan ALADIN
Penulis: Humas BaznasKP






