Berita Terkini
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS RI Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Mutu Berstandar Internasional
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus menyempurnakan sistem pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui penerapan Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 secara konsisten di seluruh unit BAZNAS di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga profesionalitas lembaga, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan BAZNAS RI.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Refreshment Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., dan Direktur Perencanaan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Konsultan ISO BAZNAS Ir. Boby IM Sibarani, Kepala Divisi Sistem dan Prosedur BAZNAS RI Resti Vurwarin, S.E., Ak., serta para kepala divisi dan kepala bagian dari seluruh unit kerja BAZNAS RI.
Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan, penerapan standar ISO di seluruh unit kerja BAZNAS tidak hanya berfungsi untuk menjamin kualitas layanan, tetapi juga mendorong efisiensi dalam tata kelola organisasi. Dengan demikian, peningkatan mutu dapat berjalan beriringan dengan penguatan efektivitas dan efisiensi kerja.
"Kita harus bertumpu pada mutu dan pada kualitas. Karena saat ini orientasi masyarakat adalah pada kualitas layanan yang diberikan," ujar Sodik.
Sodik menilai, penerapan standar mutu juga perlu diperluas ke berbagai unit layanan dan program pemberdayaan BAZNAS. Menurutnya, setiap sektor memiliki standar yang harus dipenuhi untuk memastikan kualitas layanan yang optimal, baik di bidang kesehatan, pertanian, peternakan, maupun sektor lainnya.
Sodik menyampaikan, saat ini BAZNAS menerapkan ISO 9001:2015 sebagai kerangka utama sistem manajemen mutu. Namun, ke depan BAZNAS perlu mengembangkan penerapan standar mutu lainnya yang relevan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan program dan layanan di berbagai unit kerja, termasuk program-program pemberdayaan mustahik.
"Dengan mutu yang baik dan efisiensi yang semakin meningkat, Insyaallah para muzaki dan para donatur akan semakin percaya dan semakin puas terhadap kinerja yang kita (BAZNAS) lakukan," ujar Sodik.
Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menegaskan, BAZNAS sebagai lembaga utama pengelolaan zakat nasional terus berkomitmen melakukan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan guna menghadirkan layanan yang semakin profesional, akuntabel dan berkualitas.
"Perlu kita ingat kembali bahwa komitmen ini bukanlah hal baru. Ini merupakan kelanjutan yang secara konsisten kita lakukan sejak tahun 2010," ujar Zainut.
Zainut menyampaikan, selain penerapan standar internasional, yakni Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, BAZNAS turut menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 di seluruh lini kerja organisasi.
Lebih lanjut, Zainut mengatakan implementasi kedua standar tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011, hingga Keputusan Sestama BAZNAS RI Nomor 009 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengendali Dokumen Sistem Manajemen ISO 9001 dan ISO 37001 pada unit kerja BAZNAS.
Ia menilai, sistem manajemen mutu ISO menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh proses kerja organisasi berjalan sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan.
"Tujuannya tidak lain untuk memastikan bahwa produk atau layanan zakat, infak, dan sedekah serta dana sosial keagamaan lain yang diamanahkan kepada BAZNAS mampu memenuhi persyaratan mutu muzaki dan mustahik serta patuh pada regulasi yang menjadi acuan kita bersama," jelas Zainut.
Zainut berharap, kegiatan penyegaran sistem manajemen mutu dapat menjadi momentum bagi seluruh insan BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat budaya kerja yang profesional.
Sementara itu, Direktur Perencanaan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., mengatakan, penerapan ISO menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola organisasi agar tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Alhamdulillah memang kita tiap tahun selalu mendapat sertifikasi ISO. Namun tujuan kami bukan sekadar memperoleh sertifikat, melainkan memperbaiki tata kelola dan juga mendorong berbagai perbaikan di tiap lini kerja sehingga BAZNAS semakin profesional dan semakin dipercaya oleh umat," ujar Ahmad Hambali.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 308/HUM-BAZ/VI/2026
Selasa, 9 Juni 2026
09/06/2026 | Humas BAZNAS RI
BAZNAS RI dan Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) bersama Bank Indonesia (BI), mengajak para kreator konten untuk ikut memperkuat literasi zakat.
Hal itu mengemuka dalam Training of Trainer (ToT) Kreator Konten (Content Creator) sebagai rangkaian kegiatan Festival Syariah (FESYar) Regional Sumatra di Hotel Santika, Palembang, Sumsel, Kamis (4/6/2026). ESyar Sumatera 2026 yang berlangsung hingga Sabtu (6/6/2026), mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah Regional Berkelanjutan melalui Sinergi dan Transformasi Digital”.
“Kami mengapresiasi kegiatan yang digelar Bank Indonesia. Mengajak serta para kreator konten, tentu akan sangat efektif memperkuat literasi zakat sebagai bagian dari kekuatan keuangan sosial Islam yang menggerakkan ekonomi umat,” ujar Kepala Biro Komunikasi Publik (BKPU) BAZNAS RI, Ndari Rumi Widyawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Selain ToT Kreator Konten, Bank Indonesia juga menyelenggarakan ToT Dai dan Daiyah, serta ToT Sertifikasi Nazhir Wakaf, dengan total 150 peserta dari berbagai daerah di Sumatra.
Menurut Yudhiarma, kegiatan ini merefleksikan semangat untuk mengubah aktivitas digital sehari-hari menjadi gerakan edukasi dan literasi ekonomi syariah yang mampu menjangkau masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Kabag Humas yang juga Pemred Kantor Digital, Yudhiarma MK, menjadi pemateri ToT Kreator Konten, bersama Koordinator Komunikasi Lembaga (Corcom) Rayhanul Iman (Roy). Yudhiarma menyampaikan materi tentang "Zakat News Network (ZNN): Strategi Publikasi Media Konvergensi", di mana BAZNAS RI memanfaatkan berbagai kanal media untuk publikasi dan dakwah zakat. Yakni, dari media konvensional sampai digital, dari media daring sampai media sosial yang dalam lima tahun (2021-2025) mengalami kemajuan signifikan dengan jangkauan (reach) dari ribuan menjadi jutaan.
Sebagai contoh, Ndari menjelaskan, Kantor Digital yang kini memiliki 420 website dengan enam juta pembaca, reach Youtube yang naik dari 1.198.983 pada 2021 menjadi 24.637.108 tahun 2025, X (Twitter) 309.628 (2021) menjadi 1.804.224 (2025) dan sebagainya.
Selain memberikan materi secara teori, Yudhiarma mengajak peserta memanfaatkan AI dengan tools Gemini, Deepseek, ChatGPT, untuk membuat berita dan artikel lainnya.
“Saat ini dengan AI atau Artificial Intelijen bisa lebih mudah. Terutama dalam membuat konten-konten baik itu bagi kreator konten maupun wartawan,” ujar Yudhiarma saat menyampaikan materi, Kamis (4/6/2025).
Meski demikian, ia mengingatkan Kode Etika Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dewan Pers. Sebab, imbuh dia, secanggih apapun, AI adalah robot.
Yudhiarma menjelaskan, kini media massa juga menggunakan AI. Karena banyak perusahaan media membuat aturan sendiri tentang penggunaan AI dan mengingat ada kebutuhan untuk mengatur penggunaan AI pada industri media, maka Dewan Pers berinisiatif membentuk dan menyusun pedoman. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik.
Sebagai informasi, Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemprov Sumsel, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumsel, kementerian/lembaga terkait, perguruan tinggi, komunitas, serta berbagai mitra strategis lainnya, menyelenggarakan berbagai side event edukatif dan kompetitif sebagai upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di wilayah Sumatera.
Pada kegiatan ToT Kreator Konten, peserta dibekali berbagai materi mengenai ekonomi dan keuangan syariah, pengelolaan zakat dan wakaf, keuangan komersial syariah, hingga teknik produksi konten digital yang kreatif dan berdampak.
ToT ini mengusung tema “From Scroll to Impact: Mengubah Konten Digital Menjadi Gerakan Ekonomi Syariah”, yang merefleksikan semangat untuk mengubah aktivitas digital sehari-hari menjadi gerakan edukasi dan literasi ekonomi syariah yang mampu menjangkau masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Sementara itu, ToT Dai dan Daiyah diselenggarakan untuk memperkuat kapasitas para pendakwah dalam menyampaikan materi ekonomi dan keuangan syariah secara komprehensif, sehingga dapat menjadi agen perubahan yang mendorong pengembangan ekonomi umat melalui pendekatan dakwah yang relevan dan aplikatif.
Pada saat yang bersamaan, Bank Indonesia juga menyelenggarakan Sertifikasi Nazhir Wakaf sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola wakaf dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan.
Berbagai kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya, yang berasal dari regulator, praktisi, akademisi, lembaga zakat dan wakaf, serta kreator konten nasional, sehingga diharapkan mampu memperkaya wawasan dan meningkatkan kapasitas para peserta.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 306/HUM-BAZ/VI/2026
Minggu, 7 Juni 2026
08/06/2026 | Humas BAZNAS RI
BAZNAS RI Salurkan Paket Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendistribusikan paket daging kurban kepada sekitar 2.500 jiwa pengungsi Palestina yang berada di Kairo, Mesir.
Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. mengatakan program distribusi daging kurban ini adalah bentuk kepedulian nyata dari masyarakat Indonesia dalam membantu memenuhi kebutuhan gizi para pengungsi Palestina yang berada di Mesir.
"Program distribusi daging kurban ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Indonesia untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi para pengungsi Palestina di Mesir," jelas Sodik Mudjahid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, melalui program internasional ini, BAZNAS berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pemanfaatan dana zakat, infak, sedekah, dan kurban bagi masyarakat yang membutuhkan hingga ke berbagai belahan dunia.
Aksi kemanusiaan global ini diharapkan dapat meringankan beban penderitaan warga Palestina sekaligus mempererat tali persaudaraan antarnegara Islam.
"Kami berharap bantuan ini tidak hanya membawa berkah bagi para pengungsi Palestina, tetapi juga menjadi ladang pahala yang terus mengalir bagi para pekurban di tanah air," ujar Sodik Mudjahid.
Sebelumnya, penyaluran paket daging kurban tersebut dilaksanakan langsung di Aula Ridwan, Masjid As-Salam, Ahmed El-Zomor, Nasr City, Kairo, pada Senin (1/6/2026). Turut menghadiri proses penyaluran bantuan, Duta Besar Republik Indonesia untuk Mesir, Kuncoro Giri Waseso mengapresiasi bantuan kemanusiaan masyarakat Indonesia bagi para pengungsi Gaza.
Kuncoro Giri Waseso mendoakan agar penyaluran hewan kurban tersebut berjalan lancar serta mampu mendatangkan kemaslahatan yang luas bagi warga yang membutuhkan.
"Kami berharap hewan-hewan kurban ini diterima dari kami, dan kami berdoa kepada Allah semoga hal ini memberikan manfaat yang besar bagi kita semua," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pengungsi asal Gaza yang berada di Mesir sejak Desember 2023, Asyraf Muhammad, memberikan apresiasi mendalam atas kepedulian masyarakat Indonesia yang disalurkan melalui BAZNAS RI pada momentum Iduladha kali ini.
"Kami berterima kasih kepada lembaga BAZNAS atas usahanya yang luar biasa dalam mendukung saudara-saudara kami warga Palestina di sini, di Republik Arab Mesir, dalam menyalurkan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha yang penuh berkah," ujar Asyraf Muhammad.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 305/HUM-BAZ/VI/2026
Sabtu, 6 Juni 2026
08/06/2026 | Humas BAZNAS RI
Agenda Pimpinan

Penyaluran Bantuan Fasilitasi KWT
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kulon Progo Sugiyanta, S.Pd.I (Wakil ketua II) di dampingi pelaksana Isrodin Musthofa, S.Tr.SI dan Ghufron Fauzi SE, menghadiri kegiatan Penyaluran Bantuan Fasilitasi Paket Tenda Meja & Kursi Pasar Tani Tahun 2024 kepada 9 Kelompok Wanita Tani Kulon Progo. Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Bekerjasama dengan Baznas Kabupaten Kulon Progo.
22-05-2024 | Edi Kurniawan, M.M.

Safari Jumat di Kapanewon Kalibawang
Jumat 17 Mei 2024, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kulon Progo H. Alfanuha Yushida, M.P.Mat (ketua), di dampingi pelaksana Junjung Prabawa, S.Ak dan Edi Kurniawan, S.Th.I, M.M. menghadiri kegiatan safari jumat tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemkab kabupaten Kulon progo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al Furqon Kauman Banjararum, Kalibawang. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pentasyarufan bantuan untuk pedagang/dhuafa sekitar masjid dan bantuan untuk pembangunan/renovasi masjid.
17-05-2024 | Edi Kurniawan, M.M.

Baznas Kulon Progo Hadiri FGD Lintas Sektoral
Kamis 16 Mei 2024, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kulon Progo H. Alfanuha Yushida, M.P.Mat (ketua), menghadiri FGD Lintas Sektoral Sinergi pemkab dan kemenag dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk penguatan moderasi beragama di kabupaten Kulon progo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung PLHUT Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo. Adapun penyelenggara FGD adalah Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo, dengan narasumber Kepala Bappeda Ir Muh Aris Nugroho MMA.
16-05-2024 | Edi Kurniawan, M.M.
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kulon Progo salurkan Fidyah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kulon Progo kembali menyalurkan fidyah yang dititipkan oleh para muzaki kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik). Penyaluran ini merupakan bentuk amanah dari para muzaki yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Kegiatan penyaluran fidyah dilaksanakan pada hari Jumat 17 April 2026 dengan menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti kaum dhuafa, lansia, serta warga dengan kondisi ekonomi terbatas di wilayah kapanewon Wates dan Pengasih. Bantuan fidyah disalurkan dalam bentuk paket makanan siap konsumsi sebanyak 51 Paket dan 510 Kg beras, sehingga dapat langsung dimanfaatkan oleh para penerima.
Ketua BAZNAS Kulon Progo menyampaikan bahwa penyaluran fidyah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan setiap titipan muzaki tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. “Kami berupaya menjaga kepercayaan para muzaki dengan menyalurkan fidyah kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi mereka,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban ibadah, penyaluran fidyah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. BAZNAS Kulon Progo mengajak seluruh masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, sedekah, maupun fidyah melalui lembaga resmi agar distribusinya lebih terarah dan berdampak luas.
Dengan adanya program ini, BAZNAS Kulon Progo berharap dapat terus menjadi jembatan kebaikan antara muzaki dan mustahik, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo.
MARI salurkan Zakat Infak dan sedekah Bapak/Ibu/Sdr/i melalui BAZNAS Kulon Progo untuk membantu masyarakat kulon progo yang membutuhkan. Membayar ZIS mudah klik saja linknya;
Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat
Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah
17/04/2026 | Humas BAZNAS KP

Penyerahan bantuan Tranportasi berobat
BAZNAS Kulon Progo pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026, telah menyalurkan bantuan
1. Bantuan Transportasi Pengobatan
a. Kasiran, Kuwirun, Kulwaru, Wates, Kulon Progo, Rp. 500.000
b. Haryanti, Sentolo Lor, Sentolo, Sentolo, Kulon Progo, Rp. 750.000
c. Agus Sihono, Gedangan, Sentolo, Sentolo, Kulon Progo, Rp. 750.000
d. Siswo Sumarto Sahuri, Sungapan Lor, Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo, Rp. 500.000
e. Suwarno, Suren, Pagerharjo, Samigaluh, Kulon Progo, Rp. 500.000
f. Napsiyah, Blubuk, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo, Rp. 750.000
g. Ayem Prihatin, Krembangan, Krembangan, Panjatan, Kulon Progo, Rp. 500.000
h. Mulyani, Kutan I, Brosot, Galur, Kulon Progo, Rp. 500.000
2. Bantuan Pengembangan Masjid / Mushola
a. Mushola Al Hidayah, Jambon, Donomulyo, Nanggulan, Kulon Progo Rp. 2.000.000
Dengan adanya bantuan ini, semoga bermanfaat bagi para penerima manfaat.
MARI salurkan Zakat Infak dan sedekah Bapak/Ibu/Sdr/i melalui BAZNAS Kulon Progo untuk membantu masyarakat kulon progo yang membutuhkan. Membayar ZIS mudah klik saja linknya;
Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat
Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah
08/04/2026 | Humas BAZNAS KP

BAZNAS KULON PROGO SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN DAN JAMBANISASI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kulon Progo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pendidikan dan sanitasi. Kegiatan penyaluran bantuan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 7 April 2026.
Bertempat di MTs Negeri 4 Kulon Progo, BAZNAS Kulon Progo menyalurkan bantuan pendidikan kepada 46 siswa dari keluarga kurang mampu dengan total penyaluran mencapai Rp.34.500.000. Bantuan ini merupakan bagian dari program Kulon Progo Cerdas, yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kulon Progo, didampingi oleh amil pelaksana. Dalam kesempatan tersebut, pihak BAZNAS menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan para siswa serta memotivasi mereka untuk terus berprestasi.
Pihak sekolah menyambut baik dan mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh BAZNAS Kulon Progo. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan pendidikan siswa, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sekolah.
Selain di bidang pendidikan, pada hari yang sama BAZNAS Kulon Progo juga menyalurkan bantuan jambanisasi kepada 2 (dua) warga di wilayah Karanganyar, RT 22 / RW 11, Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp. 2.500.000 untuk mendukung pemenuhan sanitasi yang layak dan sehat.
Program jambanisasi ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan masyarakat, sekaligus mendorong perilaku hidup bersih dan sehat.
Melalui berbagai program, termasuk Kulon Progo Cerdas dan bantuan sanitasi, BAZNAS Kulon Progo terus berupaya hadir sebagai solusi bagi masyarakat, serta mendorong terciptanya generasi yang cerdas, mandiri, dan berakhlak mulia.
MARI salurkan Zakat Infak dan sedekah Bapak/Ibu/Sdr/i melalui BAZNAS Kulon Progo untuk membantu masyarakat kulon progo yang membutuhkan. Membayar ZIS mudah klik saja linknya;
Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat
Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah
07/04/2026 | Humas BAZNAS KP
Artikel Terbaru
TIPS MEMILIH DOMBA KURBAN SESUAI SYARIAT ISLAM
Memilih domba kurban bukan sekadar urusan teknis, tapi bagian penting dari ibadah kepada Allah SWT. Agar kurban sah dan bernilai ibadah, ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan.
Berikut 5 tips cara memilih hewan kurban yang baik:
1. Pastikan Hewan Ternak
Umat muslim diperintahkan untuk mengkurbankan hewan ternak. Hewan ternak yang diperbolehkan adalah unta, kambing, domba, sapi, kerbau. Tentunya semua hewan ini sudah memenuhi ketentuan sebagai hewan ternak yang sehat dan layak untuk dikurbankan.
2. Umur Hewan Kurban
Umur hewan yang dikurbankan penting karena hewan kurban memiliki umur yang disyaratkan berbeda-beda. Jika Anda ingin berkurban kambing atau domba, umur yang disyaratkan memenuhi kriteria kurban adalah yang minimal berumur 1 tahun. Kemudian, jika Anda ingin berkurban sapi atau kerbau, maka umur yang masuk kriteria kurban adalah 2 tahun.
Cara mudah untuk mengetahui usia hewan kurban adalah melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik. Selain itu, Anda juga dapat melakukan metode cek gigi hewan yakni jika gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan.
3. Hewan Kurban Tidak Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti demam, kurang nafsu makan, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas. Hewan ternak yang Anda pilih haruslah hewan ternak yang sehat cuping hidungnya basah, tetapi bukan karena flu. Selain itu lihat juga bulunya yang harus bersih dan mengkilap. Cek juga pernafasan dan juga detak jantungnya.
Lebih baik lagi jika Anda menanyakan tentang Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut. Anda juga harus tahu hewan kurban menjadi tidak sah jika hewan tersebut mengalami buta sebelah atau jelas sekali kebutaanya. Jika tidak sah, maka hewan tersebut memiliki status sebagai daging biasa bukan menjadi kurban.
4. Hewan Kurban Tidak Kurus
Kondisi fisik dari hewan kurban juga perlu diperhatikan, dan pastikan calon hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam. Karena dengan nafsu makan yang baik dan lincah, otomatis kondisi hewan akan terlihat gemuk dan tidak seperti hewan yang memiliki penyakit.
5. Pemilihan Lokasi Pembelian Hewan Kurban
Pemilihan tempat Anda membeli hewan kurban, menjadi hal yang juga tak kalah penting. Yang wajib diperhatikan adalah jangan membeli hewan kurban yang di ternak di tempat pembuangan sampah. Hewan yang dijual di lokasi seperti ini, berpotensi hewan mengandung bahan berbahaya bagi tubuh yang nanti akan mengonsumsinya.
Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara, karena berpengaruh pada tingkat stres yang akan dialami oleh hewan yang berimbas pada kesehatan tubuhnya. Salah satu solusinya adalah membeli di Balai Ternak BAZNAS yang tersebar di berbagai daerah. Balai Ternak BAZNAS menerapkan standar operasional prosedur ketat di 16 Balai Ternak BAZNAS seluruh Indonesia guna menghasilkan hewan ternak berkualitas.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah recording atau pencatatan ternak secara berkala. Selain itu, Balai Ternak BAZNAS juga terus melakukan berbagai langkah untuk menghasilkan kualitas ternak terbaik, salah satunya dengan penimbangan bobot ternak, pencukuran bulu domba, rutin memandikan ternak, pemberian vitamin, pemberian pakan berkualitas, dan pendampingan jika ada kondisi ternak yang bermasalah.
Anda bisa menunaikan kurban online melalui BAZNAS, MARI BERKURBAN BERSAMA BAZNAS KULON PROGO https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarkurban
Jadikan kurban Anda tahun ini lebih bermakna dengan membantu sesama dan memberdayakan peternak lokal di Kulon Progo.
Sumber :
https://baznas.go.id/artikel/baca/5-Tips-Cara-Memilih-Hewan-Kurban-yang-Baik/117
30/04/2026 | Edi Kurniawan, M.M.
Hukum Zakat Fitrah dan Fidyah Online: Apakah Sah Bayar Lewat Transfer dan Aplikasi Digital? Ini Penjelasannya
Kemajuan teknologi digital kini mempermudah banyak aktivitas, termasuk dalam menunaikan kewajiban agama seperti zakat fitrah dan fidyah. Jika dahulu pembayaran dilakukan secara langsung kepada amil atau panitia masjid, sekarang semakin banyak umat Islam yang memanfaatkan transfer bank, dompet digital, hingga berbagai platform pembayaran online. Lantas, apakah pembayaran zakat fitrah dan fidyah secara daring tetap dinilai sah menurut syariat Islam?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idul fitri dilaksanakan. Jumlahnya sebesar satu sha’ atau kurang lebih setara 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras. Tujuan zakat fitrah adalah membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya, sekaligus menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dari berbagai kekurangan.
Dalam perspektif fikih, sahnya zakat fitrah bergantung pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, yaitu adanya muzakki (orang yang membayar zakat), niat, harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, serta penyaluran kepada mustahik. Cara atau media pembayaran bukan termasuk rukun zakat. Karena itu, pembayaran melalui transfer bank atau sistem online tetap dianggap sah selama dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pembayaran secara online pada dasarnya merupakan bentuk akad wakalah atau perwakilan. Muzakki memberikan kuasa kepada lembaga amil untuk menyalurkan zakatnya. Dalam ajaran Islam, akad wakalah diperbolehkan selama pihak yang diberi amanah menjalankan tugas sesuai dengan aturan syariat. Dengan demikian, zakat fitrah yang dibayarkan secara online tetap sah asalkan niat dilakukan saat transaksi dan penyaluran dilakukan tepat waktu.
Selain zakat fitrah, terdapat pula kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi lain yang membuatnya tidak dapat mengganti puasa di hari lain. Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, biasanya satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Seiring perkembangan teknologi, fidyah pun kini dapat dibayarkan secara online melalui lembaga amil resmi. Sama halnya dengan zakat, yang terpenting adalah adanya niat serta memastikan fidyah tersebut benar-benar disalurkan dalam bentuk makanan atau senilai makanan kepada yang berhak menerimanya. Jika ketentuan ini terpenuhi, maka pembayaran fidyah secara daring tetap sah menurut syariat.
Kemudahan sistem digital ini menjadi solusi bagi masyarakat modern, seperti perantau, pekerja dengan mobilitas tinggi, maupun keluarga yang tinggal berjauhan. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke tempat pengumpulan zakat. Selain praktis, sistem digital juga memungkinkan pencatatan yang lebih transparan dan akuntabel.
Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar zakat fitrah atau fidyah secara online. Pastikan memilih lembaga yang resmi dan terpercaya agar dana tersalurkan kepada mustahik. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri, sedangkan fidyah sebaiknya ditunaikan sesegera mungkin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jangan lupa pula untuk menghadirkan niat di dalam hati saat melakukan transaksi.
Dengan adanya kemajuan teknologi, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban zakat fitrah maupun fidyah. Metode pembayaran hanyalah sarana, sementara nilai ibadah tetap ditentukan oleh keikhlasan, ketepatan waktu, dan kesesuaian dengan tuntunan syariat.
Untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Kulon Progo yang menyediakan layanan offline maupun online. Untuk tahun 2026, sesuai SK Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo tentang besaran zakat fitrah dan fidyah ramadhan 1447 h/ 2026 m untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Adapun besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo :
1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg per jiwa;
2. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari;
3. Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg beras;
4. Besaran zakat fitrah tahun 2026 yang digantikan dengan uang adalah Rp 15.000 /kg x 2,5 kg = Rp 37.500 per jiwa;
Pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri;
Sedangkan besaran Fidyah Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo sebagai beriut:
a. Besaran fidyah dalam bentuk makanan pokok yaitu 0,7 kg per jiwa dan atau diganti dalam bentuk uang Rp 10.500 per jiwa setiap hari;
b. Besaran fidyah dalam bentuk makanan siap saji senilai Rp 15.000.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BAZNAS Kulon Progo atau bisa melalui layanan Kantor Digital berikut:
Link Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat
Link Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah
23/02/2026 | Edi Kurniawan, M.M.
BAZNAS TV
Bedah Rumah RTLH
Penulis: Humas BaznasKP
Bantuan ALADIN
Penulis: Humas BaznasKP






