WhatsApp Icon
MUHARRAM: Momentum Berbagi dan Menguatkan Kepedulian Sosial

Dalam ajaran Islam, memuliakan dan menyantuni anak yatim merupakan salah satu amal yang memiliki keutamaan besar. Rasulullah SAW memberikan kabar gembira bagi setiap muslim yang merawat, menjaga, dan memenuhi kebutuhan anak yatim dengan penuh kasih sayang. Semangat inilah yang menjadi inspirasi berbagai program sosial yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim sekaligus membantu keluarga yang membutuhkan.

Bulan Muharram menjadi waktu yang istimewa untuk memperkuat budaya berbagi dan kepedulian sosial. Santunan yang diberikan tidak hanya berupa bantuan finansial, tetapi juga perhatian, kasih sayang, dan pengalaman yang mampu menumbuhkan kebahagiaan serta rasa percaya diri anak-anak yatim. Kegiatan seperti pemberian perlengkapan sekolah, belanja bersama, santunan pendidikan, hingga hiburan edukatif menjadi wujud nyata hadirnya kebersamaan dan harapan bagi masa depan mereka.

Peringatan Lebaran Anak Yatim yang berlangsung setiap Muharram sejatinya memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar agenda tahunan. Momen ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa masih banyak anak yatim yang membutuhkan dukungan, perlindungan, dan kasih sayang. Ketika semangat gotong royong tumbuh melalui aksi berbagi, maka akan tercipta lingkungan sosial yang lebih peduli, harmonis, serta membawa keberkahan bagi semua pihak.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi tantangan bagi sebagian keluarga, peran para muzakki, donatur, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan program pemberdayaan anak yatim. Dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara amanah, transparan, dan profesional dapat disalurkan kepada penerima manfaat secara tepat sasaran. Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak hanya memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga menjadi investasi sosial yang mampu mendukung pendidikan, kesehatan, dan kemandirian anak yatim dalam jangka panjang.

Melalui semangat Muharram, mari bersama-sama menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi anak-anak yatim. Setiap kepedulian yang diberikan hari ini merupakan langkah nyata untuk membangun generasi yang lebih kuat, mandiri, dan berdaya, sekaligus menjadi amal saleh yang membawa keberkahan bagi kehidupan di dunia dan akhirat. (diolah dari berbagai sumber)

MARI salurkan Zakat Infak dan sedekah Bapak/Ibu/Sdr/i melalui BAZNAS Kulon Progo untuk membantu masyarakat Kulon Progo yang membutuhkan. Membayar ZIS mudah cukup klik linknya;

Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat

 

Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah

 

18/06/2026 | Kontributor: Edi Kurniawan, M.M.
TIPS MEMILIH DOMBA KURBAN SESUAI SYARIAT ISLAM

Memilih domba kurban bukan sekadar urusan teknis, tapi bagian penting dari ibadah kepada Allah SWT. Agar kurban sah dan bernilai ibadah, ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan.

Berikut 5 tips cara memilih hewan kurban yang baik:

1.    Pastikan Hewan Ternak

Umat muslim diperintahkan untuk mengkurbankan hewan ternak. Hewan ternak yang diperbolehkan adalah unta, kambing, domba, sapi, kerbau. Tentunya semua hewan ini sudah memenuhi ketentuan sebagai hewan ternak yang sehat dan layak untuk dikurbankan.

2.    Umur Hewan Kurban

Umur hewan yang dikurbankan penting karena hewan kurban memiliki umur yang disyaratkan berbeda-beda. Jika Anda ingin berkurban kambing atau domba, umur yang disyaratkan memenuhi kriteria kurban adalah yang minimal berumur 1 tahun. Kemudian, jika Anda ingin berkurban sapi atau kerbau, maka umur yang masuk kriteria kurban adalah 2 tahun.

Cara mudah untuk mengetahui usia hewan kurban adalah melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik. Selain itu, Anda juga dapat melakukan metode cek gigi hewan yakni jika gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan.

3.    Hewan Kurban Tidak Cacat

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti demam, kurang nafsu makan, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas. Hewan ternak yang Anda pilih haruslah hewan ternak yang sehat cuping hidungnya basah, tetapi bukan karena flu. Selain itu lihat juga bulunya yang harus bersih dan mengkilap. Cek juga pernafasan dan juga detak jantungnya.

Lebih baik lagi jika Anda menanyakan tentang Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut. Anda juga harus tahu hewan kurban menjadi tidak sah jika hewan tersebut mengalami buta sebelah atau jelas sekali kebutaanya. Jika tidak sah, maka hewan tersebut memiliki status sebagai daging biasa bukan menjadi kurban.

4.    Hewan Kurban Tidak Kurus

Kondisi fisik dari hewan kurban juga perlu diperhatikan, dan pastikan calon hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam. Karena dengan nafsu makan yang baik dan lincah, otomatis kondisi hewan akan terlihat gemuk dan tidak seperti hewan yang memiliki penyakit.

5.    Pemilihan Lokasi Pembelian Hewan Kurban

Pemilihan tempat Anda membeli hewan kurban, menjadi hal yang juga tak kalah penting. Yang wajib diperhatikan adalah jangan membeli hewan kurban yang di ternak di tempat pembuangan sampah. Hewan yang dijual di lokasi seperti ini, berpotensi hewan mengandung bahan berbahaya bagi tubuh yang nanti akan mengonsumsinya.

Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara, karena berpengaruh pada tingkat stres yang akan dialami oleh hewan yang berimbas pada kesehatan tubuhnya. Salah satu solusinya adalah membeli di Balai Ternak BAZNAS yang tersebar di berbagai daerah. Balai Ternak BAZNAS menerapkan standar operasional prosedur ketat di 16 Balai Ternak BAZNAS seluruh Indonesia guna menghasilkan hewan ternak berkualitas.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah recording atau pencatatan ternak secara berkala. Selain itu, Balai Ternak BAZNAS juga terus melakukan berbagai langkah untuk menghasilkan kualitas ternak terbaik, salah satunya dengan penimbangan bobot ternak, pencukuran bulu domba, rutin memandikan ternak, pemberian vitamin, pemberian pakan berkualitas, dan pendampingan jika ada kondisi ternak yang bermasalah.

Anda bisa menunaikan kurban online melalui BAZNAS, MARI BERKURBAN BERSAMA BAZNAS KULON PROGO https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarkurban

Jadikan kurban Anda tahun ini lebih bermakna dengan membantu sesama dan memberdayakan peternak lokal di Kulon Progo.

 

Sumber :

https://baznas.go.id/artikel/baca/5-Tips-Cara-Memilih-Hewan-Kurban-yang-Baik/117

30/04/2026 | Kontributor: Edi Kurniawan, M.M.
Hukum Zakat Fitrah dan Fidyah Online: Apakah Sah Bayar Lewat Transfer dan Aplikasi Digital? Ini Penjelasannya

Kemajuan teknologi digital kini mempermudah banyak aktivitas, termasuk dalam menunaikan kewajiban agama seperti zakat fitrah dan fidyah. Jika dahulu pembayaran dilakukan secara langsung kepada amil atau panitia masjid, sekarang semakin banyak umat Islam yang memanfaatkan transfer bank, dompet digital, hingga berbagai platform pembayaran online. Lantas, apakah pembayaran zakat fitrah dan fidyah secara daring tetap dinilai sah menurut syariat Islam?

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idul fitri dilaksanakan. Jumlahnya sebesar satu sha’ atau kurang lebih setara 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras. Tujuan zakat fitrah adalah membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya, sekaligus menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dari berbagai kekurangan.

Dalam perspektif fikih, sahnya zakat fitrah bergantung pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, yaitu adanya muzakki (orang yang membayar zakat), niat, harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, serta penyaluran kepada mustahik. Cara atau media pembayaran bukan termasuk rukun zakat. Karena itu, pembayaran melalui transfer bank atau sistem online tetap dianggap sah selama dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pembayaran secara online pada dasarnya merupakan bentuk akad wakalah atau perwakilan. Muzakki memberikan kuasa kepada lembaga amil untuk menyalurkan zakatnya. Dalam ajaran Islam, akad wakalah diperbolehkan selama pihak yang diberi amanah menjalankan tugas sesuai dengan aturan syariat. Dengan demikian, zakat fitrah yang dibayarkan secara online tetap sah asalkan niat dilakukan saat transaksi dan penyaluran dilakukan tepat waktu.

Selain zakat fitrah, terdapat pula kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi lain yang membuatnya tidak dapat mengganti puasa di hari lain. Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, biasanya satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Seiring perkembangan teknologi, fidyah pun kini dapat dibayarkan secara online melalui lembaga amil resmi. Sama halnya dengan zakat, yang terpenting adalah adanya niat serta memastikan fidyah tersebut benar-benar disalurkan dalam bentuk makanan atau senilai makanan kepada yang berhak menerimanya. Jika ketentuan ini terpenuhi, maka pembayaran fidyah secara daring tetap sah menurut syariat.

Kemudahan sistem digital ini menjadi solusi bagi masyarakat modern, seperti perantau, pekerja dengan mobilitas tinggi, maupun keluarga yang tinggal berjauhan. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke tempat pengumpulan zakat. Selain praktis, sistem digital juga memungkinkan pencatatan yang lebih transparan dan akuntabel.

Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar zakat fitrah atau fidyah secara online. Pastikan memilih lembaga yang resmi dan terpercaya agar dana tersalurkan kepada mustahik. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri, sedangkan fidyah sebaiknya ditunaikan sesegera mungkin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jangan lupa pula untuk menghadirkan niat di dalam hati saat melakukan transaksi.

Dengan adanya kemajuan teknologi, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban zakat fitrah maupun fidyah. Metode pembayaran hanyalah sarana, sementara nilai ibadah tetap ditentukan oleh keikhlasan, ketepatan waktu, dan kesesuaian dengan tuntunan syariat.

Untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Kulon Progo yang menyediakan layanan offline maupun online. Untuk tahun 2026, sesuai SK Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo tentang besaran zakat fitrah dan fidyah ramadhan 1447 h/ 2026 m untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Adapun besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo :

1.    Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg per jiwa;

2.    Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari;

3.    Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg beras;

4.    Besaran zakat fitrah tahun 2026 yang digantikan dengan uang adalah  Rp 15.000 /kg x 2,5 kg = Rp 37.500 per jiwa;

Pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri;

Sedangkan besaran Fidyah Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo sebagai beriut:

a.    Besaran fidyah dalam bentuk makanan pokok yaitu 0,7 kg per jiwa dan atau diganti dalam bentuk uang Rp 10.500 per jiwa setiap hari;

b.    Besaran fidyah dalam bentuk makanan siap saji senilai Rp 15.000.

Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BAZNAS Kulon Progo atau bisa melalui layanan Kantor Digital berikut:

Link Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat

Link Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah

23/02/2026 | Kontributor: Edi Kurniawan, M.M.

Artikel Terbaru

MUHARRAM: Momentum Berbagi dan Menguatkan Kepedulian Sosial
MUHARRAM: Momentum Berbagi dan Menguatkan Kepedulian Sosial
Dalam ajaran Islam, memuliakan dan menyantuni anak yatim merupakan salah satu amal yang memiliki keutamaan besar. Rasulullah SAW memberikan kabar gembira bagi setiap muslim yang merawat, menjaga, dan memenuhi kebutuhan anak yatim dengan penuh kasih sayang. Semangat inilah yang menjadi inspirasi berbagai program sosial yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim sekaligus membantu keluarga yang membutuhkan. Bulan Muharram menjadi waktu yang istimewa untuk memperkuat budaya berbagi dan kepedulian sosial. Santunan yang diberikan tidak hanya berupa bantuan finansial, tetapi juga perhatian, kasih sayang, dan pengalaman yang mampu menumbuhkan kebahagiaan serta rasa percaya diri anak-anak yatim. Kegiatan seperti pemberian perlengkapan sekolah, belanja bersama, santunan pendidikan, hingga hiburan edukatif menjadi wujud nyata hadirnya kebersamaan dan harapan bagi masa depan mereka. Peringatan Lebaran Anak Yatim yang berlangsung setiap Muharram sejatinya memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar agenda tahunan. Momen ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa masih banyak anak yatim yang membutuhkan dukungan, perlindungan, dan kasih sayang. Ketika semangat gotong royong tumbuh melalui aksi berbagi, maka akan tercipta lingkungan sosial yang lebih peduli, harmonis, serta membawa keberkahan bagi semua pihak. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi tantangan bagi sebagian keluarga, peran para muzakki, donatur, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan program pemberdayaan anak yatim. Dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara amanah, transparan, dan profesional dapat disalurkan kepada penerima manfaat secara tepat sasaran. Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak hanya memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga menjadi investasi sosial yang mampu mendukung pendidikan, kesehatan, dan kemandirian anak yatim dalam jangka panjang. Melalui semangat Muharram, mari bersama-sama menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi anak-anak yatim. Setiap kepedulian yang diberikan hari ini merupakan langkah nyata untuk membangun generasi yang lebih kuat, mandiri, dan berdaya, sekaligus menjadi amal saleh yang membawa keberkahan bagi kehidupan di dunia dan akhirat. (diolah dari berbagai sumber) MARI salurkan Zakat Infak dan sedekah Bapak/Ibu/Sdr/i melalui BAZNAS Kulon Progo untuk membantu masyarakat Kulon Progo yang membutuhkan. Membayar ZIS mudah cukup klik linknya; Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah
ARTIKEL18/06/2026 | Edi Kurniawan, M.M.
TIPS MEMILIH DOMBA KURBAN SESUAI SYARIAT ISLAM
TIPS MEMILIH DOMBA KURBAN SESUAI SYARIAT ISLAM
Memilih domba kurban bukan sekadar urusan teknis, tapi bagian penting dari ibadah kepada Allah SWT. Agar kurban sah dan bernilai ibadah, ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan. Berikut 5 tips cara memilih hewan kurban yang baik: 1. Pastikan Hewan Ternak Umat muslim diperintahkan untuk mengkurbankan hewan ternak. Hewan ternak yang diperbolehkan adalah unta, kambing, domba, sapi, kerbau. Tentunya semua hewan ini sudah memenuhi ketentuan sebagai hewan ternak yang sehat dan layak untuk dikurbankan. 2. Umur Hewan Kurban Umur hewan yang dikurbankan penting karena hewan kurban memiliki umur yang disyaratkan berbeda-beda. Jika Anda ingin berkurban kambing atau domba, umur yang disyaratkan memenuhi kriteria kurban adalah yang minimal berumur 1 tahun. Kemudian, jika Anda ingin berkurban sapi atau kerbau, maka umur yang masuk kriteria kurban adalah 2 tahun. Cara mudah untuk mengetahui usia hewan kurban adalah melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik. Selain itu, Anda juga dapat melakukan metode cek gigi hewan yakni jika gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan. 3. Hewan Kurban Tidak Cacat Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti demam, kurang nafsu makan, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas. Hewan ternak yang Anda pilih haruslah hewan ternak yang sehat cuping hidungnya basah, tetapi bukan karena flu. Selain itu lihat juga bulunya yang harus bersih dan mengkilap. Cek juga pernafasan dan juga detak jantungnya. Lebih baik lagi jika Anda menanyakan tentang Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut. Anda juga harus tahu hewan kurban menjadi tidak sah jika hewan tersebut mengalami buta sebelah atau jelas sekali kebutaanya. Jika tidak sah, maka hewan tersebut memiliki status sebagai daging biasa bukan menjadi kurban. 4. Hewan Kurban Tidak Kurus Kondisi fisik dari hewan kurban juga perlu diperhatikan, dan pastikan calon hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam. Karena dengan nafsu makan yang baik dan lincah, otomatis kondisi hewan akan terlihat gemuk dan tidak seperti hewan yang memiliki penyakit. 5. Pemilihan Lokasi Pembelian Hewan Kurban Pemilihan tempat Anda membeli hewan kurban, menjadi hal yang juga tak kalah penting. Yang wajib diperhatikan adalah jangan membeli hewan kurban yang di ternak di tempat pembuangan sampah. Hewan yang dijual di lokasi seperti ini, berpotensi hewan mengandung bahan berbahaya bagi tubuh yang nanti akan mengonsumsinya. Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara, karena berpengaruh pada tingkat stres yang akan dialami oleh hewan yang berimbas pada kesehatan tubuhnya. Salah satu solusinya adalah membeli di Balai Ternak BAZNAS yang tersebar di berbagai daerah. Balai Ternak BAZNAS menerapkan standar operasional prosedur ketat di 16 Balai Ternak BAZNAS seluruh Indonesia guna menghasilkan hewan ternak berkualitas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah recording atau pencatatan ternak secara berkala. Selain itu, Balai Ternak BAZNAS juga terus melakukan berbagai langkah untuk menghasilkan kualitas ternak terbaik, salah satunya dengan penimbangan bobot ternak, pencukuran bulu domba, rutin memandikan ternak, pemberian vitamin, pemberian pakan berkualitas, dan pendampingan jika ada kondisi ternak yang bermasalah. Anda bisa menunaikan kurban online melalui BAZNAS, MARI BERKURBAN BERSAMA BAZNAS KULON PROGO https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarkurban Jadikan kurban Anda tahun ini lebih bermakna dengan membantu sesama dan memberdayakan peternak lokal di Kulon Progo. Sumber : https://baznas.go.id/artikel/baca/5-Tips-Cara-Memilih-Hewan-Kurban-yang-Baik/117
ARTIKEL30/04/2026 | Edi Kurniawan, M.M.
Hukum Zakat Fitrah dan Fidyah Online: Apakah Sah Bayar Lewat Transfer dan Aplikasi Digital? Ini Penjelasannya
Hukum Zakat Fitrah dan Fidyah Online: Apakah Sah Bayar Lewat Transfer dan Aplikasi Digital? Ini Penjelasannya
Kemajuan teknologi digital kini mempermudah banyak aktivitas, termasuk dalam menunaikan kewajiban agama seperti zakat fitrah dan fidyah. Jika dahulu pembayaran dilakukan secara langsung kepada amil atau panitia masjid, sekarang semakin banyak umat Islam yang memanfaatkan transfer bank, dompet digital, hingga berbagai platform pembayaran online. Lantas, apakah pembayaran zakat fitrah dan fidyah secara daring tetap dinilai sah menurut syariat Islam? Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idul fitri dilaksanakan. Jumlahnya sebesar satu sha’ atau kurang lebih setara 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras. Tujuan zakat fitrah adalah membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya, sekaligus menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dari berbagai kekurangan. Dalam perspektif fikih, sahnya zakat fitrah bergantung pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, yaitu adanya muzakki (orang yang membayar zakat), niat, harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, serta penyaluran kepada mustahik. Cara atau media pembayaran bukan termasuk rukun zakat. Karena itu, pembayaran melalui transfer bank atau sistem online tetap dianggap sah selama dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sebelum batas waktu yang ditentukan. Pembayaran secara online pada dasarnya merupakan bentuk akad wakalah atau perwakilan. Muzakki memberikan kuasa kepada lembaga amil untuk menyalurkan zakatnya. Dalam ajaran Islam, akad wakalah diperbolehkan selama pihak yang diberi amanah menjalankan tugas sesuai dengan aturan syariat. Dengan demikian, zakat fitrah yang dibayarkan secara online tetap sah asalkan niat dilakukan saat transaksi dan penyaluran dilakukan tepat waktu. Selain zakat fitrah, terdapat pula kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi lain yang membuatnya tidak dapat mengganti puasa di hari lain. Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, biasanya satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Seiring perkembangan teknologi, fidyah pun kini dapat dibayarkan secara online melalui lembaga amil resmi. Sama halnya dengan zakat, yang terpenting adalah adanya niat serta memastikan fidyah tersebut benar-benar disalurkan dalam bentuk makanan atau senilai makanan kepada yang berhak menerimanya. Jika ketentuan ini terpenuhi, maka pembayaran fidyah secara daring tetap sah menurut syariat. Kemudahan sistem digital ini menjadi solusi bagi masyarakat modern, seperti perantau, pekerja dengan mobilitas tinggi, maupun keluarga yang tinggal berjauhan. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke tempat pengumpulan zakat. Selain praktis, sistem digital juga memungkinkan pencatatan yang lebih transparan dan akuntabel. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar zakat fitrah atau fidyah secara online. Pastikan memilih lembaga yang resmi dan terpercaya agar dana tersalurkan kepada mustahik. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri, sedangkan fidyah sebaiknya ditunaikan sesegera mungkin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jangan lupa pula untuk menghadirkan niat di dalam hati saat melakukan transaksi. Dengan adanya kemajuan teknologi, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban zakat fitrah maupun fidyah. Metode pembayaran hanyalah sarana, sementara nilai ibadah tetap ditentukan oleh keikhlasan, ketepatan waktu, dan kesesuaian dengan tuntunan syariat. Untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Kulon Progo yang menyediakan layanan offline maupun online. Untuk tahun 2026, sesuai SK Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo tentang besaran zakat fitrah dan fidyah ramadhan 1447 h/ 2026 m untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo. Adapun besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo : 1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg per jiwa; 2. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari; 3. Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg beras; 4. Besaran zakat fitrah tahun 2026 yang digantikan dengan uang adalah Rp 15.000 /kg x 2,5 kg = Rp 37.500 per jiwa; Pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri; Sedangkan besaran Fidyah Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo sebagai beriut: a. Besaran fidyah dalam bentuk makanan pokok yaitu 0,7 kg per jiwa dan atau diganti dalam bentuk uang Rp 10.500 per jiwa setiap hari; b. Besaran fidyah dalam bentuk makanan siap saji senilai Rp 15.000. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BAZNAS Kulon Progo atau bisa melalui layanan Kantor Digital berikut: Link Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat Link Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah
ARTIKEL23/02/2026 | Edi Kurniawan, M.M.
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.

Lihat Daftar Rekening →