MK Tolak Gugatan UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
29/08/2025 | Penulis: Humas Baznas RI
Doc Humas Baznas RI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 298/HUM-BAZ/VIII/2025
Kamis, 28 Agustus 2025
Berita Lainnya
BAZNAS RI dan LinkAja Perkuat Kolaborasi, Perluas Akses Digital ZIS bagi Masyarakat
BAZNAS RI Berikan Pelatihan Terapis Spa Syariah Bagi Mustahik
BAZNAS RI Perluas Syiar Kurban Berkah Berdayakan Desa, Ajak Generasi Muda Tunaikan Kurban
BAZNAS RI Hadirkan Layanan Kurban Berkah untuk Palestina, Sediakan Beragam Pilihan Hewan
Waka BAZNAS RI: Zakat, Fondasi Kebangkitan Ilmu di Nusantara
ANGKASA Malaysia Kembali Salurkan Infak Koperasi Masjid Melalui BAZNAS
BAZNAS Se-Indonesia Siap Layani Masyarakat Laksanakan Ibadah Kurban 2026
BAZNAS dan BSI Hadirkan Layanan Digital DAM Haji dan Kurban, Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional
Pimpinan BAZNAS RI Ajak Kaum Muda Manfaatkan Peluang Beasiswa BAZNAS
BAZNAS RI dan Kedubes Türkiye Jajaki Kerja Sama Strategis
Wamenag RI Dorong BAZNAS Perkuat Program Pemberdayaan Umat
BAZNAS RI Dirikan Empat Tenda Sekolah untuk Ratusan Anak di Gaza
TIPS MEMILIH DOMBA KURBAN SESUAI SYARIAT ISLAM
BAZNAS RI Bersama Bank Aladin Syariah Hadirkan Kemudahan Layanan Kurban Digital
Fasilitasi Penyaluran Kurban, ANGKASA Malaysia Apresiasi BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.
Lihat Daftar Rekening →