Kemenhaj Dukung Fasilitasi Tata Kelola Dam oleh BAZNAS
13/04/2026 | Penulis: Humas Baznas RI
Doc Humas Baznas RI
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi tata kelola dam utk para jemaah haji Indonesia yang akan membayarkan dam nya di tanah air.
Hal ini akan memberikan dampak dan manfaat peningkatan sosial ekonomi bagi masyarakat Indonesia di berbagai pelosok negeri.
Dukungan tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenhaj yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Pimpinan BAZNAS RI Neyla Saida Anwar di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa baznas dan kemenhaj sama sama sebagai bagian dari pemerintah.
Pengelolaan ibadah haji berada di bawah Kemenhaj, sementara layanan dam di dalam negeri difasilitasi secara maksimum oleh BAZNAS. Walo begitu,kemenhaj juga membuka kesempatan bagi lembaga lain spt LAZ dan KBIH untuk turut berkontribusi dalam layanan dam, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara kolaboratif dan inklusif.
“Tata kelola dam oleh BAZNAS, bukan tahun pertama, dan kami telah memiliki prosedur dan standar pengelolaan yang tertib, mulai dari fasilitas pembayaran hingga penyalurannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Baznas terus melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen dam haji,dengan memastikan transparansi dalam seluruh proses tersebut, mulai dari konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, hingga laporan penyaluran yang dapat diakses oleh jemaah. “kami juga menerbitkan sertifikat bagi mudhohi. Lebih dari itu,pelaksanaan dam ini tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga berdampak ekonomi karena melibatkan peternak UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.
Sodik Mudjahid menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemenhaj yang memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam penunaian dam haji, baik dilakukan di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat inklusif karena melibatkan berbagai pihak, termasuk BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam pengelolaan ibadah sosial keagamaan.
“Ke depan, kerja sama tidak hanya pada aspek dam, tetapi juga mencakup zakat, infak, dan sedekah dari para calon jemaah maupun mereka yang telah menunaikan ibadah haji, tentu tetap dalam batas-batas anjuran dan mengikuti syariat dan azas mabfaat.
Maka dari itu kami agar para jemaah yang ibadah haji nya dikelola oleh lembaga pemerintah,
maka dalam pengelolaan dam nya juga dipercayakan dan dibayarkan kpd lembaga resmi pemerintah yakni BAZNAS ” katanya.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 205/HUM-BAZ/IV/2026
Jumat, 10 April 2026
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Kulon Progo Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025
BAZNAS RI dan LinkAja Perkuat Kolaborasi, Perluas Akses Digital ZIS bagi Masyarakat
BAZNAS Ikuti Safari Tarawih 1447H Bantu Rp 104,4 Juta
BAZNAS Kulon Progo Hadiri Pembukaan Safari Tarawih Kabupaten Kulon Progo 2026 M/1447 H di Gedung DPRD
BAZNAS RI Bersama Bappenas Perkuat Sinergi Optimalkan Potensi Zakat Indonesia
BAZNAS RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat Untuk Kesejahteraan Desa
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS RI Bersama Bappenas Optimalkan Data Sosial Ekonomi Nasional untuk Pemerataan ZIS
Wamenag RI Dorong BAZNAS Perkuat Program Pemberdayaan Umat
Pimpinan BAZNAS RI Ajak Kaum Muda Manfaatkan Peluang Beasiswa BAZNAS
BAZNAS Kulon Progo Buka Pos Siaga Mudik
BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Transparan demi Menjaga Kepercayaan Publik
Kemenag Pastikan Dana Zakat Tetap untuk 8 Asnaf, Bukan Program MBG
BAZNAS Kulon Progo Salurkan Dana ZIS Rp3,55 Miliar untuk 8.149 Mustahik di Ramadan 2026
BAZNAS Berhasil Tekan Angka Kemiskinan di Indonesia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.
Lihat Daftar Rekening →