WhatsApp Icon

Kemenag Pastikan Dana Zakat Tetap untuk 8 Asnaf, Bukan Program MBG

24/02/2026  |  Penulis: Humas Baznas KP

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenag Pastikan Dana Zakat Tetap untuk 8 Asnaf, Bukan Program MBG

Doc.Humas Baznas KP

Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyampaikan penjelasan resmi terkait beredarnya isu mengenai penggunaan dana zakat di masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menuturkan bahwa tata kelola zakat di Indonesia wajib mengikuti ketentuan syariat Islam serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Zakat Disalurkan untuk Delapan Asnaf

Penyaluran zakat tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara agama, penerima zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:

Fakir: Orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Miskin: Memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan pokok.

Amil: Petugas atau lembaga resmi pengelola zakat.

Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.

Riqab: Hamba sahaya yang berupaya memerdekakan diri.

Gharimin: Individu yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak atau pokok.

Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.

Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Komitmen Menjaga Amanah dan Keadilan

Kemenag menegaskan bahwa dana zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara transparan, adil, dan merata. Fokus utama distribusi zakat adalah membantu masyarakat kurang mampu serta kelompok yang telah ditetapkan dalam kategori asnaf.

Thobib Al-Asyhar kembali menegaskan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak memiliki keterkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prioritas utama tetap diberikan kepada delapan golongan penerima yang telah ditentukan.

Melalui klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta terus mempercayakan pengelolaan zakat kepada lembaga resmi agar manfaatnya tepat sasaran.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.

Lihat Daftar Rekening →