Kemenag Pastikan Dana Zakat Tetap untuk 8 Asnaf, Bukan Program MBG
24/02/2026 | Penulis: Humas Baznas KP
Doc.Humas Baznas KP
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyampaikan penjelasan resmi terkait beredarnya isu mengenai penggunaan dana zakat di masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menuturkan bahwa tata kelola zakat di Indonesia wajib mengikuti ketentuan syariat Islam serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Zakat Disalurkan untuk Delapan Asnaf
Penyaluran zakat tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara agama, penerima zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Miskin: Memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan pokok.
Amil: Petugas atau lembaga resmi pengelola zakat.
Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
Riqab: Hamba sahaya yang berupaya memerdekakan diri.
Gharimin: Individu yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak atau pokok.
Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Komitmen Menjaga Amanah dan Keadilan
Kemenag menegaskan bahwa dana zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara transparan, adil, dan merata. Fokus utama distribusi zakat adalah membantu masyarakat kurang mampu serta kelompok yang telah ditetapkan dalam kategori asnaf.
Thobib Al-Asyhar kembali menegaskan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak memiliki keterkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prioritas utama tetap diberikan kepada delapan golongan penerima yang telah ditentukan.
Melalui klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta terus mempercayakan pengelolaan zakat kepada lembaga resmi agar manfaatnya tepat sasaran.
Berita Lainnya
BAZNAS Salurkan 1.240 Kambing Dam Jemaah Haji 2026 untuk Mustahik di Berbagai Provinsi
BAZNAS RI Dukung Penghargaan Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Miskin 2026
Kurban BAZNAS Berdayakan 2.089 Peternak Mustahik di 15 Provinsi
BAZNAS RI Salurkan Paket Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
Tingkatkan Kesejahteraan Umat, BAZNAS RI Perkuat Peran Masjid melalui Pembentukan UPZ
BAZNAS RI Serahkan Bantuan dari Masyarakat Indonesia Rp5 Miliar untuk Palestina
Kembali Gandeng BAZNAS RI, Shopee Barokah Salurkan Kurban Sapi Limosin
BAZNAS RI Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta
BAZNAS: Transformasi Tiga Aktor Zakat Kunci Filantropi Islam Berkelanjutan
120 Anak Ikuti Khitan Ceria BAZNAS 2026
BAZNAS Kulon Progo Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni Rp120 Juta
Bersama Kemenag, BAZNAS Optimalkan 25 Ribu Penyuluh Agama Jadi Juru Literasi Zakat
BAZNAS Kulon Progo Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk 200 Warga
Muharam 1448 H, BAZNAS Kulon Progo Salurkan Santunan Rp220 Juta untuk 440 Anak Yatim
Melalui BAZNAS RI, JSIT Salurkan Sedekah Daging untuk Palestina dan Sumatra Rp853 Juta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.
Lihat Daftar Rekening →