Kemenag Pastikan Dana Zakat Tetap untuk 8 Asnaf, Bukan Program MBG
24/02/2026 | Penulis: Humas Baznas KP
Doc.Humas Baznas KP
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyampaikan penjelasan resmi terkait beredarnya isu mengenai penggunaan dana zakat di masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menuturkan bahwa tata kelola zakat di Indonesia wajib mengikuti ketentuan syariat Islam serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Zakat Disalurkan untuk Delapan Asnaf
Penyaluran zakat tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara agama, penerima zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Miskin: Memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan pokok.
Amil: Petugas atau lembaga resmi pengelola zakat.
Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
Riqab: Hamba sahaya yang berupaya memerdekakan diri.
Gharimin: Individu yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak atau pokok.
Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Komitmen Menjaga Amanah dan Keadilan
Kemenag menegaskan bahwa dana zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara transparan, adil, dan merata. Fokus utama distribusi zakat adalah membantu masyarakat kurang mampu serta kelompok yang telah ditetapkan dalam kategori asnaf.
Thobib Al-Asyhar kembali menegaskan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak memiliki keterkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prioritas utama tetap diberikan kepada delapan golongan penerima yang telah ditentukan.
Melalui klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta terus mempercayakan pengelolaan zakat kepada lembaga resmi agar manfaatnya tepat sasaran.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Kulon Progo Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025
BAZNAS Ikuti Safari Tarawih 1447H Bantu Rp 104,4 Juta
BAZNAS se-DIY Gelar Rakorda 2025 di Kulon Progo
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS RI dan BAZNAS Kulon Progo Gelar Gerai Z-Ifthar Ramadhan 1447 H di Kapanewon Wates, Dukung UMKM Lokal
BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Transparan demi Menjaga Kepercayaan Publik
BAZNAS Kulon Progo Buka Pos Siaga Mudik
BAZNAS Luncurkan Tagline Ramadan 2026 “Zakat Menguatkan Indonesia”
BAZNAS Berhasil Tekan Angka Kemiskinan di Indonesia
BAZNAS Kulonprogo Salurkan Rp 300 Juta untuk Korban Banjir Sumatera
BAZNAS Kulon Progo Hadiri Pembukaan Safari Tarawih Kabupaten Kulon Progo 2026 M/1447 H di Gedung DPRD
Hukum Zakat Fitrah dan Fidyah Online: Apakah Sah Bayar Lewat Transfer dan Aplikasi Digital? Ini Penjelasannya
BAZNAS Bersama Menteri Agama RI Salurkan Bantuan Keperluan Pengungsi melalui Pemerintah Aceh
BAZNAS RI Salurkan Hidangan Berbuka bagi Warga Palestina di Masjid Al-Aqsa
BAZNAS Kulon Progo Salurkan Dana ZIS Rp3,55 Miliar untuk 8.149 Mustahik di Ramadan 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.
Lihat Daftar Rekening →