Kemenag Pastikan Dana Zakat Tetap untuk 8 Asnaf, Bukan Program MBG
24/02/2026 | Penulis: Humas Baznas KP
Doc.Humas Baznas KP
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyampaikan penjelasan resmi terkait beredarnya isu mengenai penggunaan dana zakat di masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menuturkan bahwa tata kelola zakat di Indonesia wajib mengikuti ketentuan syariat Islam serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Zakat Disalurkan untuk Delapan Asnaf
Penyaluran zakat tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara agama, penerima zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Miskin: Memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan pokok.
Amil: Petugas atau lembaga resmi pengelola zakat.
Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
Riqab: Hamba sahaya yang berupaya memerdekakan diri.
Gharimin: Individu yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak atau pokok.
Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Komitmen Menjaga Amanah dan Keadilan
Kemenag menegaskan bahwa dana zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara transparan, adil, dan merata. Fokus utama distribusi zakat adalah membantu masyarakat kurang mampu serta kelompok yang telah ditetapkan dalam kategori asnaf.
Thobib Al-Asyhar kembali menegaskan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak memiliki keterkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prioritas utama tetap diberikan kepada delapan golongan penerima yang telah ditentukan.
Melalui klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta terus mempercayakan pengelolaan zakat kepada lembaga resmi agar manfaatnya tepat sasaran.
Berita Lainnya
Muharam 1448 H, BAZNAS Kulon Progo Salurkan Santunan Rp220 Juta untuk 440 Anak Yatim
BAZNAS Goes To School Hadir di SMK Ma’arif 3 Wates, Edukasi ZIS dan Kebencanaan bagi 120 Peserta
BAZNAS Kulon Progo Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk 200 Warga
BAZNAS RI dan BAZNAS Kulon Progo Salurkan 48.000 Liter Air Bersih
Melalui BAZNAS, KP2MI Serahkan Bantuan Rp100 Juta untuk Masyarakat
120 Anak Ikuti Khitan Ceria BAZNAS 2026
Tingkatkan Kesejahteraan Umat, BAZNAS RI Perkuat Peran Masjid melalui Pembentukan UPZ
BAZNAS RI Raih Top Brand Award 2026 Kategori Lembaga Zakat dan Amal dengan Indeks Tertinggi
BAZNAS: Transformasi Tiga Aktor Zakat Kunci Filantropi Islam Berkelanjutan
BAZNAS-MUI Kolaborasi Digital Tingkatkan Literasi Zakat
BAZNAS RI dan POROZ Pererat Kolaborasi Sejahterakan Umat
BAZNAS RI Bersama Kemensetneg Sinkronkan Program Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Berangkatkan Tim Tanggap Bencana Tangani Gempa NTT
HUT ke-81 RI, BAZNAS RI Mobilisasi Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Bersama Kemenag, BAZNAS Optimalkan 25 Ribu Penyuluh Agama Jadi Juru Literasi Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.
Lihat Daftar Rekening →