Hukum Zakat Fitrah dan Fidyah Online: Apakah Sah Bayar Lewat Transfer dan Aplikasi Digital? Ini Penjelasannya
23/02/2026 | Penulis: Humas Baznas KP
Doc.Penerima Manfaat ZIS BAZNAS Kulon Progo
Kemajuan teknologi digital kini mempermudah banyak aktivitas, termasuk dalam menunaikan kewajiban agama seperti zakat fitrah dan fidyah. Jika dahulu pembayaran dilakukan secara langsung kepada amil atau panitia masjid, sekarang semakin banyak umat Islam yang memanfaatkan transfer bank, dompet digital, hingga berbagai platform pembayaran online. Lantas, apakah pembayaran zakat fitrah dan fidyah secara daring tetap dinilai sah menurut syariat Islam?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idul fitri dilaksanakan. Jumlahnya sebesar satu sha’ atau kurang lebih setara 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras. Tujuan zakat fitrah adalah membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya, sekaligus menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dari berbagai kekurangan.
Dalam perspektif fikih, sahnya zakat fitrah bergantung pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, yaitu adanya muzakki (orang yang membayar zakat), niat, harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, serta penyaluran kepada mustahik. Cara atau media pembayaran bukan termasuk rukun zakat. Karena itu, pembayaran melalui transfer bank atau sistem online tetap dianggap sah selama dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pembayaran secara online pada dasarnya merupakan bentuk akad wakalah atau perwakilan. Muzakki memberikan kuasa kepada lembaga amil untuk menyalurkan zakatnya. Dalam ajaran Islam, akad wakalah diperbolehkan selama pihak yang diberi amanah menjalankan tugas sesuai dengan aturan syariat. Dengan demikian, zakat fitrah yang dibayarkan secara online tetap sah asalkan niat dilakukan saat transaksi dan penyaluran dilakukan tepat waktu.
Selain zakat fitrah, terdapat pula kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi lain yang membuatnya tidak dapat mengganti puasa di hari lain. Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, biasanya satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Seiring perkembangan teknologi, fidyah pun kini dapat dibayarkan secara online melalui lembaga amil resmi. Sama halnya dengan zakat, yang terpenting adalah adanya niat serta memastikan fidyah tersebut benar-benar disalurkan dalam bentuk makanan atau senilai makanan kepada yang berhak menerimanya. Jika ketentuan ini terpenuhi, maka pembayaran fidyah secara daring tetap sah menurut syariat.
Kemudahan sistem digital ini menjadi solusi bagi masyarakat modern, seperti perantau, pekerja dengan mobilitas tinggi, maupun keluarga yang tinggal berjauhan. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke tempat pengumpulan zakat. Selain praktis, sistem digital juga memungkinkan pencatatan yang lebih transparan dan akuntabel.
Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar zakat fitrah atau fidyah secara online. Pastikan memilih lembaga yang resmi dan terpercaya agar dana tersalurkan kepada mustahik. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri, sedangkan fidyah sebaiknya ditunaikan sesegera mungkin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jangan lupa pula untuk menghadirkan niat di dalam hati saat melakukan transaksi.
Dengan adanya kemajuan teknologi, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban zakat fitrah maupun fidyah. Metode pembayaran hanyalah sarana, sementara nilai ibadah tetap ditentukan oleh keikhlasan, ketepatan waktu, dan kesesuaian dengan tuntunan syariat.
Untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Kulon Progo yang menyediakan layanan offline maupun online. Untuk tahun 2026, sesuai SK Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo tentang besaran zakat fitrah dan fidyah ramadhan 1447 h/ 2026 m untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Adapun besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo :
1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg per jiwa;
2. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari;
3. Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg beras;
4. Besaran zakat fitrah tahun 2026 yang digantikan dengan uang adalah Rp 15.000 /kg x 2,5 kg = Rp 37.500 per jiwa;
Pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri;
Sedangkan besaran Fidyah Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo sebagai beriut:
a. Besaran fidyah dalam bentuk makanan pokok yaitu 0,7 kg per jiwa dan atau diganti dalam bentuk uang Rp 10.500 per jiwa setiap hari;
b. Besaran fidyah dalam bentuk makanan siap saji senilai Rp 15.000.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BAZNAS Kulon Progo atau bisa melalui layanan Kantor Digital berikut:
Link Zakat : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/bayarzakat
Link Sedekah : https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah
Berita Lainnya
BAZNAS Kulon Progo Gelar Jalan Sehat Milad ke-25 di Pantai Glagah
BAZNAS Ikuti Safari Tarawih 1447H Bantu Rp 104,4 Juta
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Transparan demi Menjaga Kepercayaan Publik
BAZNAS RI dan BAZNAS Kulon Progo Gelar Gerai Z-Ifthar Ramadhan 1447 H di Kapanewon Wates, Dukung UMKM Lokal
BAZNAS Kulon Progo Gelar Khitan Ceria untuk 150 Anak
BAZNAS Bersama Menteri Agama RI Salurkan Bantuan Keperluan Pengungsi melalui Pemerintah Aceh
Kemenag Pastikan Dana Zakat Tetap untuk 8 Asnaf, Bukan Program MBG
BAZNAS Kabupaten Kulon Progo Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025
BAZNAS se-DIY Gelar Rakorda 2025 di Kulon Progo
Kolaborasi Pers dan Pemkab, Baznas KP Salurkan Bantuan RTLH
BAZNAS Kulonprogo Salurkan Rp 300 Juta untuk Korban Banjir Sumatera
BAZNAS Berhasil Tekan Angka Kemiskinan di Indonesia
BAZNAS Luncurkan Tagline Ramadan 2026 “Zakat Menguatkan Indonesia”
BAZNAS Kulon Progo Buka Pos Siaga Mudik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.
Lihat Daftar Rekening →