BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Transparan demi Menjaga Kepercayaan Publik
27/02/2026 | Penulis: Humas Baznas RI
Doc Humas Baznas RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menyatakan, transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menekankan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi.
“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kiai Noor secara khusus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah serta amanat konstitusi.
“Kita mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah, bahkan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelas Kiai Noor.
Ia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan.
“Dengan demikian, maka bisa jadi Pak Menteri merasa perlu membentuk lembaga baru di BAZNAS yaitu Dewan Pengawas seperti yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, BAZNAS baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Pak Menag, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI),” tegasnya.
Kiai Noor menegaskan, BAZNAS sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Sejalan dengan semakin besarnya BAZNAS, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan.
“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” ujarnya.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 114/HUM-BAZ/II/2026
Kamis, 26 Februari 2026
Berita Lainnya
BAZNAS Bangun Huntara untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS RI Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026
BAZNAS-MUI Kolaborasi Digital Tingkatkan Literasi Zakat
BAZNAS dan ICMI Jajaki Kerja Sama Program Inovasi Lingkungan Hingga Riset
BAZNAS Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir Parigi Moutong
BAZNAS Kulon Progo Ikuti Kunjungan Studi Tiru
BAZNAS Kabupaten Blora Studi Tiru ke BAZNAS Kulon Progo
BAZNAS RI Raih Top Brand Award 2026 Kategori Lembaga Zakat dan Amal dengan Indeks Tertinggi
BAZNAS Bagikan Masker
BAZNAS RI Bersama Kemendiktisaintek Resmi Buka Beasiswa Cendekia 2026 di 246 Perguruan Tinggi
HUT ke-81 RI, BAZNAS RI Mobilisasi Bantuan untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS dan Kemenag RI Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Program Pesantren Nyaman Belajar
BAZNAS RI Distribusikan 1,5 Juta Liter Air Bersih ke Berbagai Pelosok Indonesia
BAZNAS RI dan Kemenhaj Bersinergi Dorong Pelaksanaan DAM Haji Jemaah Indonesia 2027 di Tanah Air
BAZNAS RI Dorong Literasi Filantropi Modern pada Generasi Muda

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.
Lihat Daftar Rekening →