BAZNAS RI Bersama MUI Hingga LAN RI Sepakat Perkuat Regulasi Zakat
30/10/2026 | Penulis: Humas BAZNAS RI
Dok Humas BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI membahas penguatan regulasi dan perbaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bersama MUI, Kementerian Agama, KemenPANRB, LAN RI, hingga Tenaga Ahli DPR RI di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Forum ini dilaksanakan sebagai upaya BAZNAS RI dalam menjaring berbagai masukan komprehensif setelah regulasi pengelolaan zakat tersebut resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.
“Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran BAZNAS baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” jelas Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si.
Menurutnya, BAZNAS RI ingin memastikan perubahan regulasi ini berorientasi pada peningkatan akuntabilitas, efisiensi pemungutan, ketepatan penyaluran, serta perlindungan terhadap hak-hak muzaki dan juga hak mustahik di seluruh tanah air.
Seluruh hasil pembahasan dan masukan dari para pemangku kepentingan dalam forum ini selanjutnya ditargetkan langsung oleh tim teknis menjadi draf naskah final untuk dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami ya, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air," ujar Zainut Tauhid.
Kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan Pengawasan dan Pengendalian BAZNAS RI Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto, Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, serta Kepala Biro Media dan Komunikasi Publik BAZNAS RI Ndari Rumi Widyawati.
Selain itu, hadir pula Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Dr. H. Wahiddudin Adams, S.H., M.A., Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo, S.H., M.H., Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah 3 KemenPANRB Ugi Cahyo Setiono, S.Kom., serta Jajaran Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI yang diwakili oleh Suratman, S.H., M.H., Edi Hayat, Anton S., Moh. Hasyim, Wahyu Maulana, Faisal Nasution, Abu Bakar, dan Faizah Zuhdi.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 433/HUM-BAZ/X/2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Berita Lainnya
BAZNAS dan ICMI Jajaki Kerja Sama Program Inovasi Lingkungan Hingga Riset
Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah Studi Tiru Pengelolaan ZIS di BAZNAS Kulon Progo
Menag RI: BAZNAS Lembaga Kredibel, Pengelolaan Zakat Diawasi Ketat
BAZNAS RI dan Kemenag Integrasikan Data SiMBA-DTSEN hingga Daerah, Tingkatkan Akuntabilitas
Danantara: Kepercayaan Publik Jadi Kunci BAZNAS Gali Potensi Zakat
Sejahterakan Umat, BAZNAS RI Ajak Daerah Sukseskan 13 Program Prioritas
Dirjen Kemendagri: Kolaborasi BAZNAS dan Pemda Bantu Percepat Pengentasan Kemiskinan
Entaskan 302 Ribu Mustahik dari Kemiskinan, BAZNAS RI Raih Best Sharia Awards 2026
Perkuat Sinergi Pendidikan Islam dan ZIS, Seksi PAI Kemenag Bantul Studi Tiru ke BAZNAS Kulon Progo
Perkuat Sinergi UPZ, BAZNAS Kulon Progo Sosialisasikan Program Pemberdayaan Mustahik
Hadir Lebih Cepat, Dirjen Bimas Islam Sebut BAZNAS Andalan Penanganan Musibah
Ketua MPR Apresiasi Kiprah BAZNAS Bantu Masyarakat hingga Palestina
BAZNAS Kulon Progo Selenggarakan Rakor UPZ OPD, Badan, BUMD, dan Instansi Vertikal
Perkuat Layanan Mustahik, BAZNAS Bangun Tata Kelola Berbasis Sistem
BAZNAS RI Kembali Kirimkan 4.520 Paket Bantuan Makanan bagi Warga Palestina

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kulon Progo.
Lihat Daftar Rekening →