Doc.Humas Baznas KP
BAZNAS Kulon Progo Resmi Kantongi Kekancingan Tanah dari Kadipaten Pakualaman
20/10/2025 | Humas Baznas KPBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kulon Progo kini resmi memiliki kekancingan atas tanah yang digunakan sebagai kantor operasional. Penandatanganan surat kekancingan dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, antara Kadipaten Pakualaman dan BAZNAS Kulon Progo, bertempat di kantor BAZNAS Kulon Progo.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kesentanan Kadipaten Pakualaman Ngayogyakarta, G.P.H. Wijoyo Harumurti, beserta tim dari Kadipaten. Dari pihak BAZNAS Kulon Progo, hadir Ketua BAZNAS H. Alfanuha Yushida, M.PMat didampingi pelaksana Bidang IV Edi Kurniawan, S.Th.I., M.M.
Penandatanganan surat kekancingan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah kelembagaan BAZNAS Kulon Progo, karena memberikan kepastian hukum atas penggunaan tanah yang selama ini digunakan sebagai pusat kegiatan lembaga.
Dalam sambutannya, G.P.H. Wijoyo Harumurti menyampaikan bahwa kekancingan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari Kadipaten Pakualaman terhadap kegiatan sosial-keagamaan yang dijalankan BAZNAS.
“Kadipaten Pakualaman memiliki komitmen untuk mendukung lembaga-lembaga yang berperan aktif dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Kami berharap kekancingan ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi BAZNAS Kulon Progo dalam mengoptimalkan peran dan pelayanannya,” ujar beliau.
Ketua BAZNAS Kulon Progo, H. Alfanuha Yushida, M.PMat menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan oleh Kadipaten Pakualaman.
“Ini adalah amanah besar yang akan kami jaga dan manfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat. Semoga dengan status kekancingan ini, BAZNAS Kulon Progo dapat semakin memperkuat kiprah dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan akuntabel,” ungkapnya.
Penandatanganan ini juga menjadi simbol sinergi antara Kadipaten Pakualaman dan BAZNAS Kulon Progo dalam upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Dengan status kekancingan yang telah sah, BAZNAS Kulon Progo kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan dan pelayanan sosial berbasis zakat.